Permasalahan
ketenagakerjaan dan pengangguran setiap tahunnya semakin meningkat.
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, mulai dari peningkatan
lapangan pekerjaan sampai pada perlindungan tenaga kerja. bayangkan saja
jika pemerintah tidak mengupayakan penurunan angka pengangguran, maka
angka kemiskinan akan terus meningkat. Begitu pula dengan perlindungan
tenaga kerja, jika tidak diperhatikan oleh pemerintah.....maka akan
terjadi kesenjangan sosial yang tinggi yang ujung-ujungnya akan
berdampak buruk pada perekonomian dan tentunya akibat buruknya
perekonomian akan merambat pada berbagai masalah sosial lainnya,
misalnya meningkatnya angka kriminalitas akibat tingginya angka
kemiskinan.
Setidaknya dalam ketenaga kerjaan ada empat istilah yang harus kalian pahami, yaitu tenaga kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja dan pengangguran.
1. Tenaga Kerja
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan diatas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan diatas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja. Namun bagaimanapun itu kita fokuskan saja pada kemampuan orangnya yang mampu menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhannya atau kebutuhan masyarakat.
2. Angkatan Kerja
lain dengan tenaga kerja angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerja. Untuk lebih jelasnya beda antara tenaga kerja dan angkatan kerja, digambarkan dalam diagram berikut :
Setidaknya dalam ketenaga kerjaan ada empat istilah yang harus kalian pahami, yaitu tenaga kerja, angkatan kerja, kesempatan kerja dan pengangguran.
1. Tenaga Kerja
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan diatas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan diatas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja. Namun bagaimanapun itu kita fokuskan saja pada kemampuan orangnya yang mampu menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhannya atau kebutuhan masyarakat.
2. Angkatan Kerja
lain dengan tenaga kerja angkatan kerja adalah jumlah penduduk yang terdapat dalam suatu perekonomian pada suatu waktu tertentu yaitu semua orang yang mampu dan bersedia bekerja. Untuk lebih jelasnya beda antara tenaga kerja dan angkatan kerja, digambarkan dalam diagram berikut :
3. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja adalah jumlah lapangan kerja yang tersedia bagi masyarakat baik yang telah ditempati maupun jumlah lapangan kerja yang masih kosong (permintaan tenaga kerja). Inilah yang selalu menjadi permasalahan bagi pemerintah di berbagai negara, yaitu meningkatkan kesempatan kerja. Coba kalian diskusikan dengan teman kalian, mengapa peningkatan kesempatan kerja begitu penting !
4. Pengangguran
Pengangguran adalah orang yang masuk dalam angkatan kerja (15 sampai 64 tahun) yang sedang mencari pekerjaan dan belum mendapatkannya. Orang yang tidak sedang mencari kerja contohnya seperti ibu rumah tangga, siswa sekolan smp, sma, mahasiswa perguruan tinggi, dan lain sebagainya yang karena sesuatu hal tidak/belum membutuhkan pekerjaan. Dengan kata lain pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali atau sedang mencari kerja.
Source: http://ekoxi.blogspot.com
No comments:
Post a Comment