Bughat بُغَاةٌ ) ( adalah bentuk jamak اَْلبَاغِيُ , yang merupakan isim fail (kata benda yang menunjukkan pelaku), berasal dari kataبَغى (fi’il madhi),َيبْغِيُ (fi’il mudhari’), danبُغْيَةً - بَغْيًا بُغَاءً - (mashdar). Kata بَغى mempunyai banyak makna, antara lain طَلَبَ (mencari, menuntut), ظَلَمَ (berbuat zalim), إِعْتَدَى / تَجَاوَزُالْحَدَّ (melampaui batas), dan كَذَبَ(berbohong) (Anis, 1972:64-65, Munawwir, 1984:65 & 106, Ali, 1998:341).
Dengan demikian, secara bahasa, البَاغِيُ (dengan bentuk jamaknyaاَلْبُغَاةُ ) artinya اَلظَّالِمُ (orang yang berbuat zalim), اَلْمُعْتَدِيْ (orang yang melampaui batas), atau اَلظَّالِمُ الْمُسْتَعْلِيْ (orang yang berbuat zalim dan menyombongkan diri) (Ali, 1998:295, Anis, 1972:65).
Makna Syar’i Bughat
Dalam definisi syar’i –yaitu definisi menurut nash-nash Al-Qur`an dan
As-Sunnah– bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab
fiqih, meskipun berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Kadang
para ulama mendefinisikan bughat secara langsung, kadang mendefinisikan tindakannya, yaitu al-baghy[u](pemberontakan).
Berikut ini definisi-definisi bughat yang dihimpun oleh Abdul Qadir Audah (1996:673-674), dalam kitabnya التشريع الجنائي الإسلامي ) At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy), dan oleh Syekh Ali Belhaj (1984:242-243), dalam kitabnya فصل الكلام في مواجهة ظلم الحكام (Fashl Al-Kalam fi Muwajahah Zhulm Al-Hukkam)
A. Menurut Ulama Hanafiyah.
… البغي … الخروج عن طاعة إمام الحق بغير حق , و الباغي … الخارج عن طاعة إمام الحق بغير حق
( حاسية ابن عابدين ج: 3 ص: 426 – شرح فتح القدير ج: 4 ص: 48 )
“Al-Baghy[u] (pemberontakan) adalah keluar dari ketaatan kepada
imam (khalifah) yang haq (sah) dengan tanpa [alasan] haq. Dan al-baaghi
(bentuk tunggal bughat) adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada
imam yang haq dengan tanpa haq.” (Hasyiyah Ibnu Abidin, III/426; Syarah Fathul Qadir, IV/48).
B. Menurut Ulama Malikiyah
… البغي … الإمتناع عن طاعة من ثبتت إمامته في غير معصية بمغالبته ولو تأويلا …
… البغاة … فرقة من المسلمين خالفت الإمام الأعظم أو نائبه لمنع حق وجب عليها أو لخلفه
( شرح الزرقاني و حاشية الشيبان ص: 60)
“Al-Baghy[u] adalah mencegah diri untuk mentaati orang yang telah
sah menjadi imam (khalifah) dalam perkara bukan maksiat dengan
menggunakan kekuatan fisik (mughalabah) walaupun karena alasan ta`wil
(penafsiran agama)…
Dan
bughat adalah kelompok (firqah) dari kaum muslimin yang menyalahi imam
a’zham (khalifah) atau wakilnya, untuk mencegah hak (imam) yang wajib
mereka tunaikan, atau untuk menggantikannya.” (Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60).
C. Menurut Ulama Syafi’iyah
… البغاة … المسلمون مخالفو الإمام بخروج عليه و ترك الانقياد له أو منع حق توجه عليهم بشرط شوكة
لهم و تأويل و مطاع فيهم ( نهاية المحتاج ج: 8 ص: 382 ؛ المهذب ج: 2 ص: 217 ؛ كفاية الأخيار
ج: 2 ص: 197 – 198 ؛ فتح الوهاب ج: 2 ص: 153 )
“Bughat
adalah kaum muslimin yang menyalahi imam dengan jalan memberontak
kepadanya, tidak mentaatinya, atau mencegah hak yang yang seharusnya
wajib mereka tunaikan (kepada imam), dengan syarat mereka mempunyai
kekuatan (syaukah), ta`wil, dan pemimpin yang ditaati (muthaa’) dalam
kelompok tersebut.” (Nihayatul Muhtaj, VIII/382; Al-Muhadzdzab, II/217; Kifayatul Akhyar, II/197-198; Fathul Wahhab, II/153).
… هم الخارجون عن طاعة بتأويل فاسد لا يقطع بفساده إن كان لهم شوكة بكثرة أو قوة و فيهم مطاع
( أسنى المطالب ج: 4 ص: 111 )
“Bughat
adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan dengan ta`wil yang fasid
(keliru), yang tidak bisa dipastikan kefasidannya, jika mereka mempunyai
kekuatan (syaukah), karena jumlahnya yang banyak atau adanya kekuatan,
dan di antara mereka ada pemimpin yang ditaati.” (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Jadi menurut ulama Syafi’iyah, bughat
itu adalah pemberontakan dari suatu kelompok orang (jama’ah), yang
mempunyai kekuatan (syaukah) dan pemimpin yang ditaati (muthaa’), dengan
ta`wil yang fasid (Abdul Qadir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, II/674)
D. Menurut Ulama Hanabilah
… البغاة … الخارجون عن إمام ولو غير عدل بتأويل سائغ و لهم شوكة ولو لم يكن فيهم مطاع
( شرح المنتهى مع كشاف القناع ج: 4 ص: 114 )
“Bughat
adalah orang-orang memberontak kepada seorang imam –walaupun ia bukan
imam yang adil– dengan suatu ta`wil yang diperbolehkan (ta`wil sa`igh),
mempunyai kekuatan (syaukah), meskipun tidak mempunyai pemimpin yang
ditaati di antara mereka.” (Syarah Al-Muntaha ma’a Kasysyaf al-Qana’, IV/114).
E. Menurut Ulama Zhahiriyah
… بأنهم ينازعون الإمام العادل في حكمه فيأخذون الصدقات و يقيمون الحدود
( ابن حزم , المحلى ج: 12 ص: 520 )
“Bughat adalah mereka yang menentang imam yang
adil dalam kekuasaannya, lalu mereka mengambil harta zakat dan
menjalankan hudud” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XII/520).
… البغي هو الخروج على إمام حق بتأويل مخطىء في الدين أو الخروج لطلب الدنيا
( ابن حزم , المحلى ج: 11 ص: 97 – 98 )
“Al-Baghy[u] adalah memberontak kepada imam yang
haq dengan suatu ta`wil yang salah dalam agama, atau memberontak untuk
mencari dunia.” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).
F. Menurut Ulama Syiah Zaidiyah
… الباغي … من يظهر أنه محق و الإمام مبطل و حاربه أو غرم وله فئة أو منعة أو قام بما أمره للإمام
( الروض النضير ج: 4 ص: 331 )
“Bughat adalah orang yang menampakkan diri bahwa
mereka adalah kelompok yang haq sedang imam adalah orang yang batil,
mereka memerangi imam tersebut, atau menyita hartanya, mereka mempunyai
kelompok dan senjata, serta melaksanakan sesuatu yang sebenarnya hak
imam.” (Ar-Raudh An-Nadhir, IV/331).
Definisi Yang Rajih
Dari definisi-definisi tersebut, manakah definisi yang kuat (rajih)?
Untuk itu perlu dilakukan pengkajian yang teliti. Dengan meneliti
definisi-definisi di atas, nampak bahwa perbedaan yang ada disebabkan
perbedaansyarat yang harus terpenuhi agar sebuah kelompok itu
dapat disebut bughat (‘Audah, 1996:674). Misalnya, menurut ulama
Syafi’iyah, syarat bughat haruslah karena ta`wil yang fasid, yaitu
mempunyai penafsiran yang salah terhadap nash (Asna Al-Mathalib,
IV/111). Sementara ulama Zhahiriyah, syarat bughat bisa saja karena
ta`wil yang salah atau karena alasan duniawi, misalnya memperoleh harta
benda atau jabatan (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, XI/97-98).
Sedangkan syarat itu sendiri, dalam ushul fiqih, maksudnya adalah syarat syar’iyah, bukan syarat aqliyah (syarat menurut akal) atau syarat ‘aadiyah (syarat menurut adat) (Asy-Syatibi, Al-Muwafaqat, I/186). Jadi syarat itu sebenarnya merupakan hukum syara’ (bagian hukum wadh’i),
yang wajib bersandar kepada dalil syar’i, seperti wudhu –sebagai salah
satu syarat shalat– berdalil surah Al-Maidah ayat 6. Maka, untuk melihat
definisi yang rajih, atau untuk membuat definisi yang jami`an (mencakup unsur-unsur yang harus ada dalam definisi) dan mani’an (mencegah
unsur-unsur yang tak boleh ada dalam definisi), kita harus melihat
dalil-dalil syar’i yang mendasari terbentuknya definisi bughat.
Dalil-dalil pembahasan bughat, adalah QS Al-Hujurat
ayat 9 (Al-Maliki, 1990:79), dan juga hadits-hadits Nabi SAW tentang
pemberontakan kepada imam (khalifah). Di antara ulama ada yang
mengumpulkan dalil-dalil hadits ini dalam bab khusus, misalnya Imam Ash
Shan’ani mengumpulkannya dalam bab Qitaal Ahl Al-Baghiydalam kitabnya Subulus Salam III hal. 257-261. Abdul Qadir Audah mengumpulkannya pada aliena (faqrah) ke-659 dalam An-Nushush Al-Waridah fi Al-Baghiy dalam kitabnya At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy (Audah,
1992:671-672). Di samping nash-nash syara’, pendefinisian bughat juga
dapat mempertimbangkan data tarikh (sejarah) shahabat yang mengalami
pemberontakan, seperti sejarah Khalifah Ali bi Abi Thalib dalam Perang
Shiffin dan Perang Jamal. Imam Asy-Syafi’i –rahimahullahu– berkata,”Saya mengambil [hukum] tentang perang bughat dari Imam Ali radhiyallahu ‘anhu.” (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 1999:310). Dalam hal ini telah terdapat Ijma’ Shahabat mengenai wajibnya memerangi bughat (Al-Anshari, t.t. :153; Al-Husaini, t.t.:197).
Dengan mengkaji nash-nash syara’ tersebut, dapat
disimpulkan ada 3 (tiga) syarat yang harus ada secara bersamaan pada
sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu :
-
pemberontakan kepada khalifah/imam (al-khuruj ‘ala al-khalifah),
-
adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi (saytharah),
-
mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya (Al-Maliki, 1990:79; Haikal, 1996:63).
Syarat pertama, adanya pemberontakan kepada khalifah (imam) (al-khuruuj ‘ala al-imam).
Hal ini bisa terjadi misalnya dengan ketidaktaatan mereka kepada
khalifah atau menolak hak khalifah yang mestinya mereka tunaikan
kepadanya, semisal membayar zakat. Syarat pertama ini, memang tidak
secara sharih(jelas) disebutkan dalam surah Al-Hujurat ayat 9 :
وَإِنْ
طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي
حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ …
“Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin
berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua
golongan itu berbuat aniaya (zalim) maka perangilah golongan yang
berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah
…” (QS Al-Hujurat [49]:9)
Namun demikian, Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari (w.925 H) dalam Fathul Wahhab (II/153) mengatakan,”Dalam
ayat ini memang tidak disebut ‘memberontak kepada imam’ secara sharih,
akan tetapi ayat tersebut telah mencakupnya berdasarkan keumuman
ayatnya, atau karena ayat tersebut menuntutnya. Sebab jika perang
dituntut karena kezaliman satu golongan atas golongan lain, maka
kezaliman satu golongan atas imam tentu lebih dituntut lagi.”
Jadi, dalil syarat pertama ini (memberontak kepada
imam) adalah keumuman ayat tersebut (QS 49:9). Selain itu, syarat ini
ditunjukkan secara jelas oleh hadits yang menjelaskan tercelanya
tindakan memberontak kepada imam (al-khuruj ‘an tha’at al-imam). Misalnya sabda Nabi SAW :
… مَنْ خَرَجَ مِنْ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً … ( روه مسلم عن أبي هريرة )
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan (kepada
khalifah) dan memisahkan diri dari jamaah kemudian mati, maka matinya
adalah mati jahiliyyah.” (HR. Muslim No. 3436 dari Abu Hurairah).
Adapun yang dimaksud imam atau khalifah, bukanlah
presiden atau raja atau kepala negara lainnya dari negara yang bukan
negara Islam (Daulah Islamiyah/Khilafah). Abdul Qadir Audah menegaskan,
“[Yang dimaksud] Imam, adalah pemimpin tertinggi (kepala) dari Negara
Islam (ra`is ad-dawlah al-islamiyah al-a’la), atau orang yang mewakilinya…” (At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islamiy, Juz II hal. 676).
Hal tersebut didasarkan dari kenyataan bahwa ayat tentang bughat (QS Al-Hujurat : 9) adalah ayat madaniyahyang
berarti turun sesudah hijrah (As Suyuthi, 1991:370). Berarti ayat ini
turun dalam konteks sistem negara Islam (Daulah Islamiyah), bukan dalam
sistem yang lain. Hadits-hadits Nabi SAW dalam masalah bughat, juga
demikian halnya, yaitu berbicara dalam konteks pemberontakan kepada
khalifah, bukan yang lain (LihatSubulus Salam, III/257-261).
Demikian juga, pemberontakan dalam Perang Shiffin yang dipimpin Muawiyah
(golongan bughat) melawan Imam Ali bin Abi Thalib sebagai khalifah yang
sah, jelas dalam konteks Daulah Islamiyah (Lihat Al-Manawi, Faidh Al-Qadir, II/336).
Dengan demikian, pemberontakan kepada kepala negara
yang bukan khalifah, misalnya kepada presiden dalam sistem republik,
tidak dapat disebut bughat, dari segi mana pun, menurut pengertian
syar’i yang sahih.
Syarat kedua, mempunyai kekuatan
yang memungkinkan kelompok bughat untuk mampu melakukan dominasi.
Kekuatan ini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan
bughat ini kembali mentaati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala
kesanggupannya, misalnya mengeluarkan dana besar, menyiapkan pasukan,
dan mempersiapkan perang (Kifayatul Akhyar, II/197). Kekuatan di sini, sering diungkapkan oleh para fuqaha dengan istilah asy-syaukah, sebab salah satu makna asy-syaukah adalah al-quwwah wa al-ba`s (keduanya berarti kekuatan) (Al-Mu’jamul Wasith, hal. 501). Para fuqaha Syafi’iyyah menyatatakan bahwa asy-asyaukah ini bisa terwujud dengan adanya jumlah orang yang banyak (al-katsrah) dan adanya kekuatan (al-quwwah), serta adanya pemimpin yang ditaati (Asna Al-Mathalib, IV/111).
Syarat kedua ini, dalilnya antara lain dapat dipahami dari ayat tentang bughat (QS Al Hujurat:9) pada lafazh وَإِنْ طَائِفَتَان …ِ (jika dua golongan…). Sebab kata طَائِفَةٌ artinya adalah اَلْجَمَاعَةُ (kelompok) dan اَلْفِرْقَةُ (golongan) (Al-Mu’jamul Wasith,
hal. 571). Hal ini jelas mengisyaratkan adanya sekumpulan orang yang
bersatu, solid, dan akhirnya melahirkan kekuatan. Maka dari itu,
Taqiyuddin Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar (II/198) ketika membahas syarat “kekuatan”, beliau mengatakan,”…jika
(yang memberontak) itu adalah individu-individu (afraadan), serta mudah
mendisiplinkan mereka, maka mereka itu bukanlah bughat.” Dengan
demikian, jika ada yang memberontak kepada khalifah, tetapi tidak
mempunyai kekuatan, misalnya hanya dilakukan oleh satu atau beberapa
individu yang tidak membentuk kekuatan, maka ini tidak disebut bughat.
Syarat ketiga, mengggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuannya. Para fuqaha mengungkapkan syarat penggunaan senjata dengan istilah man’ah, atau terkadang juga dengan istilah asy-syaukah, karena asy-syaukah juga bisa berati as-silaah (senjata). Man’ah(boleh dibaca mana’ah) memiliki arti antara lain al-‘izz (kemuliaan), al-quwwah (kekuatan), atau kekuatan yang dapat digunakan seseorang untuk menghalangi orang lain yang bermaksud [buruk] kepadanya (Al-Mu’jamul Wasith, hal. 888).
Dalil syarat ketiga terdapat dalam ayat tentang bughat (QS Al Hujurat : 9), yaitu pada lafazh اقْتَتَلُوا (kedua golongan itu berperang). Ayat ini mengisyaratkan adanya sarana yang dituntut dalam perang, yaitu senjata (as-silaah). Selain dalil ini, ada dalil lain berupa hadits di mana Nabi SAW bersabda :
مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّّلاحَ فَلَيْسَ مِنّاَ ( متفق عليه عن ابن عمر )
“Barangsiapa yang membawa senjata untuk memerangi kami, maka ia bukanlah golongan kami.” (Shahih Bukhari No. 6366, Shahih Muslim No. 143. Lihat Bab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, III/257. Lihat juga hadits ini dalam Kitab Qitaal Ahl Al-Baghi, Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/217).
Dengan
demikian, jika ada kelompok yang menentang dan tidak taat kepada
khalifah, tetapi tidak menggunakan senjata, misalnya hanya dengan
kritikan atau pernyataan, maka kelompok itu tak dapat disebut bughat.
Berdasarkan semua keterangan di atas, maka jelaslah
bahwa definisi bughat adalah kelompok yang padanya terpenuhi 3 (tiga)
syarat secara bersamaan, yaitu : (1) melakukan pemberontakan kepada
khalifah/imam, (2) mempunyai kekuatan yang memungkinkan bughat untuk
mampu melakukan dominasi, dan (3) mengggunakan senjata untuk mewujudkan
tujuan-tujuan politisnya (Haikal, 1996:63).
Atas dasar syarat-syarat itulah, Syaikh Abdurrahman Al-Maliki, dalam kitabnya Nizham Al-Uqubat, hal. 79, mendefinisikan bughat sebagai berikut :
… هم الذين خرجوا على الدولة الإسلامية , و لهم شوكة و منعة , أي هم الذين شقوا عصا الطاعة على الدولة , و شهروا في وجهها السلاح , و أعلنوا حربا عليها …
“Orang-orang yang memberontak kepada Daulah
Islamiyah (Khilafah), yang mempunyai kekuatan (syaukah) dan senjata
(man’ah). Artinya, mereka adalah orang-orang yang tidak mentaati negara,
mengangkat senjata untuk menentang negara, serta mengumumkan perang
terhadap negara.” (Al-Maliki, 1990:79).
Lalu, bagaimana dengan syarat-syarat lain tentang
bughat seperti adanya ta`wil yang menjadi pendorong pemberontakan
(pendapat ulama Syafi’iyyah), atau syarat bahwa yang diberontak adalah
imam yang adil (pendapat Ibnu Hazm) ? Muhammad Khayr Haikal dalam Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyyah(I/64) mengatakan bahwa ayat bughat (QS Al-Hujurat:9) tidak menyebutkan syarat tersebut (ta`wil). Sebab, menurut beliau, kata تَبْغِيْ(golongan yang menganiaya) dalam ayat tersebut, bersifat mutlak, tidak bersyarat (muqayyad) dengan adanya ta`wil yang masih dibolehkan (ta`wil sa`igh).
Maka, kemutlakan ayat tersebut tak membedakan apakah kelompok bughat
memberontak atas dasar ta`wil dalam paham agama, ataukah karena alasan
duniawi, seperti hendak memperoleh harta dan tahta.
Hal yang sama dapat juga dikatakan untuk syarat bahwa
yang diberontak adalah imam yang adil (pendapat Ibnu Hazm). Syarat ini
tidak tepat, sebab ayat bughat bersifat mutlak, tidak ada persyaratan
bahwa bughat adalah yang memberontak kepada imam yang adil. Selain itu,
hadits-hadits Nabi SAW tentang bughat juga bersifat mutlak (imam adil
dan fasik), bukan muqayyad (hanya imam adil saja). Karena itulah,
pendapat yang lebih tepat (rajih) adalah apa yang yang dinyatakan Syaikh Abdurrahman Al-Maliki :
… ولا فرق في ذلك بين أن يخرجوا على خليفة عادل , أو خليفة ظالم , وسواء خرجوا على تأويل في الدين , أو أرادوا لأنفسهم دنيا , فانهم كلهم بغاة ما داموا شهروا السيف في وجه سلطان الإسلام .
”Tidak ada beda apakah [golongan bughat itu]
memberontak kepada khalifah yang adil atau khalifah yang zalim, baik
karena alasan ta`wil dalam agama maupun menghendaki dunia (seperti harta
atau jabatan). Semuanya adalah bughat, selama mereka mengangkat senjata
untuk melawan kekuasaan Islam (sulthan al-islam).” (Al-Maliki, 1990:79) [ ]
DAFTAR PUSTAKA
Al-Anshari, Zakariya. Tanpa Tahun. Fathul Wahhab. Juz II. (Indonesia : Dar Ihya` Al-Kutub Al-Arabiyah).
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1999. Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah. Juz V. Cet. Ke-1. (Beirut : Darul Fikr).
Al-Husaini, Taqiyuddin. Tanpa Tahun. Kifayatul Akhyar. Juz II. (Semarang : Mathba’ah Toha Putera).
Al-Maliki, Abdurrahman. 1990. Nizham Al-Uqubat. Cet. Ke-2. (Beirut : Darul Ummah)
Ali, Attabik & Ahmad Zuhdi Muhdlor. 1998, Kamus Kontemporer Arab Indonesia. Cet. Ke-3. (Yogyakarta : Yayasan Ali Maksum PP Krapyak)
Anis, Ibrahim et.al. 1972. Al-Mu’jamul Wasith. Cet. Ke-2. (Kairo : Darul Ma’arif)
As-Suyuthi, Jalaluddin & Jalaludin Al-Mahalli. 1991. Tafsir Al-Qur`an Al-Azhim (Al-Jalalain). Cetakan Ke-1. (Beirut : Darul Fikr).
Ash-Shan’ani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. (Bandung : Maktabah Dahlan)
Asy-Syatibi, Imam. Tanpa Tahun. Al-Muwafaqat fi Ushul Al-Ahkam. (Beirut : Darul Fikr).
Asy-Syirazi, Abu Ishaq. Tanpa Tahun. Al-Muhadzdzab. (Semarang : Mathba’ah Toha Putera).
Audah, Abdul Qadir. 1996. At-Tasyri’ Al-Jina`i Al-Islami. Cet. Ke-11. (Beirut : Muassah Ar-Risalah)
Belhaj, Syaikh Ali. 1994. Fashl Al-Kalam fi Muwajahah Zhulm Al-Hukkam. (Beirut : Darul ‘Uqab)
Haikal, Muhammad Khair. 1996. Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Asy-Syar’iyah. Cet. Ke-2. (Beirut : Darul Bayariq)
Munawwir, Ahmad Warson. 1984. Kamus Al-Munawwir. Cet. Ke-1. (Yogyakarta : PP. Al-Munawwir Krapyak).
Sumber: http://khilafah1924.org
No comments:
Post a Comment