Hukum Menikah ada 5 :
1. Wajib
2. Sunah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
2. Sunah
3. Mubah
4. Makruh
5. Haram
Wajib
Hukum nikah dikatakan wajib apabila : orang yang sudah baligh, sudah
memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi memiliki
libido yang tinggi, maka hukum nikah menjadi Wajib baginya.
Untuk mencegah terjadinya hub. Pranikah/perzinahan.
Sunah
Hukum nikah dikatakan Sunah apabila : orang yang sudah baligh, sudah
memiliki pekerjaan/penghasilan belum memiliki pasangan, tetapi masih
dapat mengontrol syahwatnya, maka hukum nikah menjadi Sunah baginya.
Mubah
Mubah merupakan Hukum dasar nikah, dikatakan Mubah karena Nikah tidak
dapat dicegah dengan apapun, jika keduanya sudah cocok dan siap baik
yang sudah berpenghasilan ataupun tidak, hingga hingga ada larangan dari
nash.
Makruh
Hukum nikah dikatakan Makruh apabila : Menikah dengan tujuan tidak baik,
misal : seorang laki-laki karena memiliki trauma terhadap perempuan,
menikah hanya dijadikan ajang untuk melampiaskan dendam, dsb.
Haram
Hukum nikah dikatakan haram apabila : orang yang sudah baligh sudah
memiliki pasangan untuk menikah tetapi belum memiliki penghasilan yang
tetap, dikatakan haram karena menikah merupakan tanggung jawab, dan jika
belum mampu untuk menafkahi dirinya bagaimana menafkahi orang lain.
Usahakan untuk berikhtiar mencari pekerjaan yang tetap dahulu, tidak mungkin anak dan istri kita akan di kasih makan batu bukan?
No comments:
Post a Comment