Banyak
kesalah-pahaman yang beredar di masyarakat bahkan di kalangan para
penuntut ilmu tentang darah nifas dan mulai kapan darah yang keluar pada
wanita hamil di hukumi sebagai nifas. Ada
beberapa wanita yang menghitung waktu nifas setelah bayinya lahir, dan
ada yang beberapa hari sebelumnya. Untuk itu Syaikh Utsaimin menulis
dalam kitab-nya Risalah Fi Dimaa� Ath-Thabii�iyah Lin-Nisaa� tentang definisi nifas sendiri sebagai berikut:
�Nifas
ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan
dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya (2 atau 3 hari) yang
disertai dengan rasa sakit�.
Adapun Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tidak memberi batasan hari pada masa nifas, �Darah yang dilihat seorang wanita hamil ketika mulai merasa sakit adalah nifas�.
Dengan kata lain Beliau memberi batasan pada �rasa sakit pada wanita
hamil ketika saat-saat mau melahirkan�, bukan pada hitungan hari.
Dari kedua pendapat tersebut dapat ditarik satu simpul yang sama bahwa adanya hukum dikaitkan dengan keberadaan darah itu sendiri,
dengan didukung tanda lain yaitu rasa sakit yang mengiringi proses
kelahiran. Sebagaimana diketahui, bahwa wanita hamil menjelang saat-saat
melahirkan akan mengeluarkan darah, sebagai awal pembukaan rahim yang
dalam istilah medisnya disebut �The Show�. Darah ini keluar 2 atau 3 hari sebelum kelahiran (�True Labour�), yang biasanya akan diikuti pecahnya ketuban (�Water Break�)
sehari atau dua hari sesudahnya. Setelah air ketuban pecah, dalam
kondisi normal bayi akan lahir dalam waktu 24 jam setelahnya. Pada
masa-masa seperti ini, wanita hamil akan ditimpa kesakitan dan kelelahan
yang amat sangat karena kontraksi dalam perutnya berlangsung rutin dan
terus menerus. Jika pada masa-masa seperti ini, dia tetap harus sholat,
wudhu dan lain-lain rutinitas sehari-hari yang berhubungan dengan sholat
pastilah sangat memberatkan. Subhanallah, islam diturunkan sebagai agama yang tidak memberatkan, dengan adanya hukum nifas setelah �The Show� keluar telah meringankan wanita hamil di saat detik-detik terakhir bayinya akan keluar.
Masa Nifas
Para ulama
berbeda pendapat tentang batas masa nifas. Syaikh Taqiyuddin berkata
dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh
Pembawa Syari�at: �Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya.
Andaikata seorang wanita mendapati darahnya lebih dari 40, 60 atau 70
hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus
maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40
hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh
banyak hadist.�
Titik tolak pendapat ini tidak berbeda jauh dengan pendapat Ibnu Taimiyah diatas bahwa dasar hukum dikaitkan dengan keberadaan darah itu sendiri,
dengan tambahan batas kelaziman atau hukum umum (dalam hal ini 40 hari
masa nifas) apabila ada ketidaknormalan dalam kejadiannya. Ada beberapa point yang harus difahami bagi wanita dalam permasalahan batas nifas:
- Batas
lazim nifas seperti banyak diriwayatkan oleh hadist adalah 40 hari. Hal
ini harus di pegang terlebih dahulu sebagai batas normal
- Jika
kurang dari 40 hari, si wanita sudah melihat dirinya bersih dari darah,
maka dia sudah masuk masa suci, kecuali jika berhentinya kurang dari 1
hari dan darah keluar lagi dalam masa 40 hari itu, maka itu termasuk
masa nifas. Jangan terburu-buru untuk bersuci sampai benar-benar darah
berhenti dan atau masa 40 hari terlampui. Muhammad Ibnu Qudamah dalam
kitabnya Al-Mughni menyebutkan bahwa jika darah itu keluar pada masa
yang dimungkinkan masih masa nifas (40 hari), maka dihukumi nifas.
Walapun keluarnya terputus-putus. Pendapat ini pula yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
- Darah
keluar terus menerus, lebih dari 40 hari, namun kemudian ada
tanda-tanda akan berhenti (berkurangnya jumlah darah yang keluar atau
tinggal spot-spot darah), maka tunggu sampai benar-benar berhenti, baru
kemudian bersuci. Jika darah tidak kunjung berhenti, dan tidak ada
tanda-tanda akan berhenti, maka masa nifas dicukupkan 40 hari, karena
itu lah batas kelaziman masa nifas
- Jika darah tidak kunjung berhenti dan bertepatan dengan kelaziman masa haid, maka tetap menunggu sampai habis masa kelaziman haid-nya.
Untuk
itu yang paling penting bagi wanita adalah menghafalkan kelaziman masa
nifasnya sebagaimana mengenali masa haidnya. Hal ini lah yang menjadi
patokan untuk masa nifasnya yang akan datang. Demikian disebutkan dalam
kitab Al Mughni.
Nifas
tidak ditetapkan kecuali seorang wanita melahirkan bayi yang berbentuk
manusia. Adapun untuk wanita yang mengalami keguguran, maka darah yang
keluar dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah).
Dan yang disebut masa kehamilan sehingga berbentuk janin adalah minimal
80 hari hitungan masa kehamilan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata:�Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa
sakit sebelum masa (minimal) tersebut maka tidak perlu dianggap sebagai
nifas. Namun jika sesudahnya, maka dia tidak shalat dan tidak puasa.�
Hukum-Hukum Seputar Nifas
- Wanita
nifas sebagaimana wanita haid dilarang shalat, puasa, haji dan umrah.
Adapun untuk membaca Alqor�an, menurut pendapat ulama terkuat adalah
dibolehkan wanita haid dan nifas membaca Al-Qor�an karena memang tidak
ada dalil qath�i yang melarang perbuatan tersebut, baik dalam Al-Qor�an
maupun As-Sunnah dengan syarat tidak boleh menyentuh Al-Qor�an dan
kertas yang ditulisi ayat Al-Qor�an tersebut. Misalnya diperbolehkan
menghafalkannya.
- Membaca
tafsir dan hadist diperbolehkan bagi wanita nifas maupun haid, asalkan
tidak menyentuhnya jika ditemukan ayat-ayat Al-Qor�an di dalamnya
- Iddah,
dihitung dengan terjadinya talaq, bukan dengan nifas. Jika talaq jatuh
sebelum sang wanita melahirkan, iddahnya akan habis karena melahirkan
bukan karena nifas. Sedangkan jika talaq jatuh setelah melahirkan, maka
ia menunggu sampai haid lagi.
- Masa
Ila�. Masa haid termasuk hitungan masa Ila�, sedangkan masa nifas
tidak. Ila� adalah jika seorang suami bersumpah tidak menggauli istrinya
selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila seorang
suami telah mengeluarkan Ila� kepada istrinya, maka diberi waktu baginya
untuk tidak menggauli istrinya dalam masa 4 bulan, dan setelah itu
boleh menggaulinya kembali atau menceraikannya. Jika wanita mengalami
nifas dalam masa 4 bulan ini, maka tidak dihitung bagi suami dan
ditambah masa 4 bulan tadi dengan lamanya nifas.
- Baligh. Masa baligh terjadi dengan haid, bukan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin hamil sebelum baligh
- Diharamkan suami mendatangi istrinya pada masa nifas, dan diperbolehkan menggaulinya setelah ia suci, walaupun ia suci sebelum 40 hari.
Memang tidak selalui ditemui mudah dalam persoalan darah kebiasaan wanita ini, baik haid, nifas maupun istihadhah. Ada
wanita-wanita yang mengalami kesulitan penentuan masa pada ketiganya
karena ketidaklaziman masa keluarnya. Hanya saja Al-Qor�an dan As-Sunnah
telah menjelaskan segala sesuatu tentangnya. Keragu-raguan itu sifatnya
relatif, tergantung pada kadar ilmu dan pemahaman seseorang terhadap
hukum-hukum atasnya. Adapun jika seseorang dapat mengerjakan kewajiban
sesuai dengan kemampuannya, termasuk mengilmuinya terlebih dahulu, maka
dia telah terbebas dari tanggungannya. Sesuai dengan firman Allah:
�Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya�� (Al-Baqarah:286)
�Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu�� (At-Taghabun:16)
Wallaahu Ta�ala A�lam bi Shawwab
No comments:
Post a Comment