MOHON MAAF BLOG SEDANG DALAM PENYETELAN TEMPLATE AGAR KAMI BISA LEBIH PROFESIONAL LAGI DALAM MEMBERIKAN INFO YANG ANDA BUTUHKAN, MOHON BERSABAR INI TIDAK BERLANGSUNG LAMA,TERIMA KASIH ATAS PENGERTIANNYA...
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Narkoba zat Psikotropika (NAPZA)

Bagaimana pandangan Islam mengenai narkoba/napza? Apa ada dalilnya? Itu mungkin beberapa pertanyaan yang muncul di benak kita seputar hukum tentang narkoba/napza. Berikut penjelasannya.

Alkohol

Segala zat yang dapat memabukkan/menghilangkan kesadaran akal, seperti minuman keras dan sejenisnya menurut hukum Islam adalah haram. Karena zat yang memabukkan itu termasuk dalam kategori benda najis. Sabda Rasulullah saw.:
Sesuatu yang memabukkan, baik banyak atau sedikit adalah haram. (HR. An-Nasa'i dan Abu Daud)

Agama Islam menghalalkan atau mengharamkan sesuatu zat, baik berupa makanan maupun minuman didasarkan kepada pertimbangan baik atau buruknya dampak atau pengaruh zat itu terhadap kesehatan tubuh manusia yang mengonsumsinya. Firman Allah swt.:

"Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al A'raf: 157)

Dalam konteks ini tiap-tiap yang memabukkan pada umumnya melemahkan daya pikir dan dapat merusak jaringan syaraf atau sistem koordinasi otak dan syaraf pusat, serta sistem peredaran darah dan jantung. Sehingga agama Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk zat yang memabukkan.
Salah satu contoh zat yang memabukkan itu adalah minuman keras atau minuman beralkohol. Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol yang berfungsi menekan syaraf pusat. Pada dasarnya alkohol dapat mempengaruhi koordinasi anggota tubuh, akal sehat dan tingkat emosional. Umumnya orang-orang yang mengonsumsi minuman beralkohol mulai terganggu kemampuan koordinasi anggota tubuhnya bila kadar alkohol dalam darah mencapai 0,05 % dan akan mengalami gangguan koordinasi tubuh yang hebat bila kadar alkohol dalam darah telah mencapai 0,10 %.
Larangan meminum minuman keras bukan saja karena banyak kemudharatannya bagi diri orang yang meminumnya. Tetapi juga karena minuman keras merupakan slah satu amalan syaithaniah. Firman Allah swt. :

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 90)

Narkoba

Ajaran Islam selalu relevan dengan perkembangan zaman. Karena agama Islam bersifat universal. Dalam menyikapi penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) atau Narkoba, maka zat ini diqiyaskan (baca:disamakan) dengan hukum khamr (minuman keras). Karena unsur-unsur pembentuk Narkoba mempunyai sifat yang sama dengan minuman keras, yaitu memabukkan atau menurunkan tingkat kesadaran.

Apalagi efek atau pengaruh narkoba/napza menyerang fungsi sistem syaraf pusat, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan mental; menyebabkan pemakainya menjadi berketergantungan dengan narkoba/napza; merusak jaringan dan organ vital tubuh manusia seperti otak, jantung, ginjal, dan organ reproduksi.

Memperhatikan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba/napza sangat besar, sehingga memakai atau mengonsumsinya berarti menjerumuskan diri dalam kebinasaan. Hal inilah yang juga menjadi pertimbangan bahwa menggunakan narkoba/napza itu adalah haram. Firman Allah swt.:

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al Baqarah: 195)

1 comment:

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    ReplyDelete