Bagaimana pandangan
Islam mengenai narkoba/napza? Apa ada dalilnya? Itu mungkin beberapa
pertanyaan yang muncul di benak kita seputar hukum tentang
narkoba/napza. Berikut penjelasannya.
Alkohol
Segala
zat yang dapat memabukkan/menghilangkan kesadaran akal, seperti
minuman keras dan sejenisnya menurut hukum Islam adalah haram. Karena
zat yang memabukkan itu termasuk dalam kategori benda najis. Sabda
Rasulullah saw.:
Sesuatu yang memabukkan, baik banyak atau sedikit adalah haram. (HR. An-Nasa'i dan Abu Daud)
Agama Islam
menghalalkan atau mengharamkan sesuatu zat, baik berupa makanan maupun
minuman didasarkan kepada pertimbangan baik atau buruknya dampak atau
pengaruh zat itu terhadap kesehatan tubuh manusia yang mengonsumsinya.
Firman Allah swt.:
"Dan dihalalkan bagi mereka segala yang baik dan diharamkan bagi mereka segala yang buruk". (QS. Al A'raf: 157)
Dalam konteks ini
tiap-tiap yang memabukkan pada umumnya melemahkan daya pikir dan
dapat merusak jaringan syaraf atau sistem koordinasi otak dan syaraf
pusat, serta sistem peredaran darah dan jantung. Sehingga agama Islam
dengan tegas mengharamkan segala bentuk zat yang memabukkan.
Salah
satu contoh zat yang memabukkan itu adalah minuman keras atau minuman
beralkohol. Alkohol merupakan zat yang mengandung etanol yang
berfungsi menekan syaraf pusat. Pada dasarnya alkohol dapat
mempengaruhi koordinasi anggota tubuh, akal sehat dan tingkat
emosional. Umumnya orang-orang yang mengonsumsi minuman beralkohol
mulai terganggu kemampuan koordinasi anggota tubuhnya bila kadar
alkohol dalam darah mencapai 0,05 % dan akan mengalami gangguan
koordinasi tubuh yang hebat bila kadar alkohol dalam darah telah
mencapai 0,10 %.
Larangan
meminum minuman keras bukan saja karena banyak kemudharatannya bagi
diri orang yang meminumnya. Tetapi juga karena minuman keras merupakan
slah satu amalan syaithaniah. Firman Allah swt. :
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras),
berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah
adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al Maidah: 90)
Narkoba
Ajaran
Islam selalu relevan dengan perkembangan zaman. Karena agama Islam
bersifat universal. Dalam menyikapi penyalahgunaan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif) atau Narkoba, maka zat ini diqiyaskan
(baca:disamakan) dengan hukum khamr (minuman keras). Karena unsur-unsur
pembentuk Narkoba mempunyai sifat yang sama dengan minuman keras,
yaitu memabukkan atau menurunkan tingkat kesadaran.
Apalagi efek atau
pengaruh narkoba/napza menyerang fungsi sistem syaraf pusat, yang
dapat menyebabkan penurunan kesadaran dan mental; menyebabkan
pemakainya menjadi berketergantungan dengan narkoba/napza; merusak
jaringan dan organ vital tubuh manusia seperti otak, jantung, ginjal,
dan organ reproduksi.
Memperhatikan
bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba/napza sangat besar, sehingga
memakai atau mengonsumsinya berarti menjerumuskan diri dalam kebinasaan.
Hal inilah yang juga menjadi pertimbangan bahwa menggunakan
narkoba/napza itu adalah haram. Firman Allah swt.:
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al Baqarah: 195)
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
ReplyDelete