MOHON MAAF BLOG SEDANG DALAM PENYETELAN TEMPLATE AGAR KAMI BISA LEBIH PROFESIONAL LAGI DALAM MEMBERIKAN INFO YANG ANDA BUTUHKAN, MOHON BERSABAR INI TIDAK BERLANGSUNG LAMA,TERIMA KASIH ATAS PENGERTIANNYA...
English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Pengertian dan Hukum Li'an dalam Islam

A. Pengertian Li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong, [1]diantara definisi yang representatif, yang mudah diingat adalah: “sumpah suami yang menuduh istrinnya berbuat zina, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan empat orang saksi”.
Dalam definisi yang sederhana tersebut terdapat beberapa kata kunci yang akan menjelaskan hakikat dari perbuatan li’an itu, yaitu sebagai berikut:

Pertama: kata “sumpah”. Kata ini menunjukkan bahwa li’an itu adalah salah satu bentuk dari sumpah atau kesaksian kepada Allah yang jumlahnya lima kali. Empat yang pertama kesaksian bahwa ia benar dengan ucapannya dan kelima kesaksian bahwa laknat Allah atasnya bila ia berbohong.
Kedua: kata “suami” yang dihadapkan pada “Istri”. Hal ini mengandung Arti bahwa Li’an berlaku antara suami-istri, dan tidak berlaku diluar lingkungan keduannya. Orang yang tidak terikat dalam tali pernikahan saling melaknat tidak disebut istilah Li’an.
Ketiga: kata “menuduh berzina”, yang mengandung arti bahwa sumpah yang dilakukan oleh suami itu adalah bahwa istrinnya itu berbuat zina, baik ia sendiri mendapatkan istrinnya berbuat zina atau meyakini bayi yang dikandung istrinnya bukanlah anaknya. Bila tuduhan yang dilakukan suami itu tidak ada hubungannya dengan zina atu anak yang dikandung, tidak disebut dengan Li’an.
Keempat: kata “suami tidak mampu mendatangkan empat orang saksi”. Hal ini mengandung arti bahwa seandainnya dengan tuduhannya itu suami mampu mendatangkan empat orang saksi sebagaimana dipersyaratkan waktu menuduh zina, tidak dinamakan dengan Li’an, gtetapi melaporkan apa yang terjadi untuk diselesaikan oleh Hakim.
Pada dasarnya apabila ada seorang suami dengan nyata-nyata melihat istrinya melakukan perzinaan secara langsung sang suami tidak bisa langsung memvonis sang istri melakukan perbuatan zina, akan tetapi dia harus mendatangkan 4 orang saksi untuk kehati-hatian dan juga sumpah yang harus diucapkan oleh pihak suami dan istri, karena semua itu telah diatur dalam Islam, agar lebih dimengerti lagi mengenai bagaimana Li’an itu dan hokum-hukum penyelesaian yang telah ditetapkan oleh Islam, berikut akan kami ulas dalam makalah kami.
Pada dasarnya bila seseorang menuduh perempuan baik-baik berbuat zina dan tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, meski dikenai haad qazaf, yaitu tuduhan zina tanpa saksi. Had qadzaf itu adalah 80x Dera[2]. Hal ini dijelaskan Allah dalam surat an-Nur ayat 4.

“Orang-orang yang menuduh perempuan baik-perempuan baik (berbuat zina)dan mereka tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan pyluh kali dera dan janganlah kamu trima kesaksiannya untuk selamannya dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.

Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.
Adapun prosesi Li’an itu secara menyeluruh adalah sebagaimana dijelaskan Allah dalam surat an-Nur (24) ayat 6-9.

“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la’nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).
B. Kekuatan Hukum Li’an
Apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :
1. Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist:
Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.”
2. Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya.
Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah di mana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.”
3. Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar
Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, “(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?” Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.”
4. Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.”
5. Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.”

C. Hukum dan Dasar hokum Li’an
Dari penjelasan ayat-ayat yang disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa hokum li’an bagi suami yang yakin atau berat dugaannya akan kebenaran tuduhannya adalah mubah atau boleh. Namun bila suami tidak kuat dugannya atas kebenaran tuduhannya itu, maka hokum li’an itu baginnya adalah haram. Adapun dasar dari hokum dari penjelasan ayat-ayat yang berkenaan dengan li’an tersebut diatas.
D. Tujuan dan hikmah hokum
Adapun tujuan dari diperbolehkannya li’an tersebut adalah untuk memberikan kemudahan kepada suami yang yakin akan kebenaran tuduhan zina yang dilakukannya, sedangkan dia secara hokum formal tidak dapat berbuat apa-apa dalam membuktikan kebenarannya. Hikmahnya adalah melepaskan ancaman dari suami yang yakin akan kebenarannya, yang hokum formal tidak dapat membantunnya.
E. Akibat Li’an
Bila setelah prosesi li’an sebagaimana disebutkan diatas, berlakulah akibat hokum sebagai berikut:
1) Suami yang mengucapkan li’an bebas dari ancaman had qazaf dalam arti tuduhan yang dilemparkan itu dinyatakan benar.
2) Perzinaan yang dituduhkan suami berarti betul terjadi atau ternyata secara hokum istri telah berzina.
3) Hubungan nasab antara suami yang men-li’an dengan anak yang dikandung istrinya itu terputus dan untuk selanjutnya nasab anak dihubungkan kepada ibunya.
4) Istri yang di-li’an bebas ancaman had zina,dangan begitu secara hokum dia tidak betul berbuat zina.
5) Perkawinan di antara keduanya putus untuk selamanya. Tentang berlaku perceraian untuk selamanya berdasarkan kepada hadis tentang kasus li’an yang berasal dari sahl bin said yang di keluarkan abu daud yang berbunyi:
“Tidak berlaku sunnah tentang suami istri yang saling meli’an bahwa keduanya tidak boleh bertemu untuk selamanya”
Juga Hadits Nabi yang berasal dari Ibnu Umar muttafaq alaih yang bunyinya.
“Bahwasannya Rosul Allah berkata kepada dua orang yang telah saling meli’an: Allah yang akan menetapkan hokum diantara kamu, salah seorang diantara kamu adalah bohong dan tidak ada jalan untukmu kepadannya”.
Dari proses peradilan tersebut nyatalah bahwa apa yang dihasilkanoleh pengadilan adalah kebenaran secara formal, bukan kebenaran secara hakiki karena menurut hakikinya pasti salah seorang di antara keduanya itu berbohong. Dalam hal ini hanya allah yang tahu dan dia yang akan mengadili secara materil.
F. Li’an dalam Perspektif Al-Qur’an
Dalam Al-qur’an, permasalahan li’an disebutkan dalam beberapa ayat dalam surat An-Nur, yaitu ayat 6 sampai 9. Dalam ayat-ayat itu diterangkan diantaranya mengenai kasus li’an, pihak yang bermula’anah, serta konsekwensi hukumnya sebagaimana yang telah penulis paparkan dalam bab sebelumnya.

6 comments: